Sabtu, 24 Mei 2025

Tanggulangi TBC atau Terima Beragam Sanksi dari Pemerintah

Ketua Tim Penggerak PKK Medokan Ayu Nur Anisah dan Kepala Puskesmas Medokan Ayu dr. Dini Octavia Sitaresmi dalam forum monitoring Posyandu di RW15 Medokan Ayu, Sabtu, 24 Mei 2025.

PENTING menanggulangi Tuberkulosis (TBC). Pemerintah juga akan mengenakan beragam sanksi terhadap pasien TBC yang mangkir, menolak pengobatan, atau tidak tuntas menjalani terapi.

Hal itu dikatakan Kepala Puskesmas (Kapus) Medokan Ayu dr. Dini Octavia Sitaresmi dalam forum Paguyuban Posyandu kelurahan Medokan Ayu, Surabaya di balai RW15, Sabtu 24 Mei 2025.

Paguyuban Posyandu dimaksud yakni semua personel Posyandu berkumpul membahas monitoring tugas yang dijalani sebulan lalu dan sebulan mendatang.

Pada kesempatan itu Kapus menyelipkan pentingnya penanggulangan TBC, yang telah dipertegas lewat Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Kota Surabaya.

Peraturan itu merupakan kebijakan komprehensif untuk mengatasi penyebaran TBC dengan target eliminasi TBC pada 2030. 

Sementara itu, dalam kaitannya dengan aktivitas Monitoring Posyandu Kapus menggarisbawahi beberapa hal. Antara lain  perihal data ibu hamil masih belum sesuai antara di pemantauan wilayah setempat dan yang riil. 

Begitu pun tentang jumlah balita masih belum sesuai dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Kapus juga mengingatkan, bantuan kepada para RW, RT dan KSH untuk diperiksa ulang (kroscek) atas keberadaan warga tersebut (pasien) sesuai KTP/domisili, 

"Karena beberapa ada KTP tetap, tapi yang bersangkutan tidak bertempat tinggal di alamat sesuai KTP", tandasnya.




Foto bersama KSH Rosalina, PKK kelurahan bidang kesehatan Suryaningtyas, Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kelurahan Nur Anisah, Sekretaris TP Kelurahan Endang Sri Hartini, dan KSH Susi dan KSH Supriyati.