Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) di Kota Surabaya

 

PERATURAN WALIK0TA (Perwali) Surabaya Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Kota Surabaya merupakan kebijakan komprehensif untuk mengatasi penyebaran TBC dengan target eliminasi TBC pada 2030. 

Berikut isi utama dari peraturan tersebut:

TUJUAN DAN STRATEGI PENANGGULANGAN TBC
  • Tujuan: Menekan penyebaran TBC melalui penanganan terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan, serta memutus mata rantai penularan.
  • Strategi:
    • Deteksi dini menggunakan skrining berbasis wilayah, portable X-Ray, dan penemuan kasus aktif/pasif.
    • Pengobatan teratur dengan pengawasan kepatuhan minum obat dan pemantauan hasil pengobatan.
    • Surveilans TBC dan pencegahan melalui vaksinasi, pemberian obat pencegahan (TPT), serta promosi kesehatan.
    • Penyediaan shelter untuk isolasi pasien yang membutuhkan.
SANKSI ADMINISTRATIF DAN SOSIAL
Pasien TBC yang mangkir, menolak pengobatan, atau tidak tuntas menjalani terapi dikenai sanksi:
  • Penghentian bantuan dari pemerintah pusat/daerah.
  • Pemblokiran dokumen kependudukan (Kartu Keluarga, NIK) melalui aplikasi cek-in warga.
  • Penempelan stiker di rumah setelah proses kunjungan oleh RT/RW, Puskesmas, dan Satgas TBC. Stiker ditempel jika pasien tetap menolak setelah surat penolakan ditandatangani.
  • Penonaktifan BPJS Kesehatan bagi peserta bukan pekerja atau pekerja bukan penerima upah.
PERSYARATAN PENDATANG DAN PEMOHON KTP
  • Warga pendatang yang ingin pindah domisili ke Surabaya wajib melampirkan hasil skrining TBC.
  • Jika hasil negatif dan kooperatif: KTP diterbitkan.
  • Jika positif tetapi bersedia berobat: KTP tetap diterbitkan.
  • Jika menolak pengobatan: KTP tidak diterbitkan.
PEMBENTUKAN KAMPUNG BEBAS TBC

Target
  • Penemuan 100% terduga TBC yang dilaporkan (2025).
  • Penemuan 90% kasus TBC (2025).
  • Keberhasilan pengobatan TBC Sensitif Obat (TSR) 90% (2025).
  • Pemberian TPT pada kontak serumah 72% (2025).
  • Investigasi kontak (IK) 90% (2025).
Implementasi
  • Skrining massal dengan melibatkan Puskesmas dan teknologi portable X-Ray.
  • Tahap persiapan (2024–Januari 2025) diikuti sosialisasi roadshow (Februari 2025).
  • Hingga Desember 2024, tercatat **111 RW bebas TBC** tersebar di lima wilayah Surabaya.
KETERLIBATAN MULTI-PIHAK (Hexahelix)
Penanganan TBC melibatkan kolaborasi:
  • Pemerintah pusat dan daerah.
  • Sektor swasta, akademisi, penegak hukum, dan masyarakat.
  • Unsur Hexahelix untuk integrasi program promosi kesehatan, surveilans, dan pengendalian faktor risiko.
KONTROVERSI DAN PERTIMBANGAN HAM 
Kebijakan pemblokiran NIK dan stiker menuai pro-kontra. Sebagian pihak menganggapnya melanggar HAM, sementara lainnya melihatnya sebagai langkah tegas untuk melindungi masyarakat. Pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan antara pendekatan tegas dan empati.

DASAR HUKUM
Perwali ini mengacu pada:
  • Perpres No. 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.
  • UU No. 17 Tahun 2023 (Kesehatan).
  • Permenkes No. 82 Tahun 2014 dan No. 67 Tahun 2016.
Perwali ini mulai berlaku pada 23 Desember 2024 dan menjadi landasan bagi Surabaya untuk mencapai target eliminasi TBC 2030 secara sistematis.

Diolah dengan disarikan dari dasar hukum yang berlaku