STANDAR KEBERHASILAN pelaksanaan Posyandu Keluarga di setiap RW, mencakup indikator kuantitatif dan kualitatif:
PEMENUHAN 6 BIDANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Posyandu diwajibkan memberikan layanan terintegrasi pada enam bidang:
Posyandu diwajibkan memberikan layanan terintegrasi pada enam bidang:
- Kesehatan (pemantauan tumbuh kembang anak, imunisasi, skrining lansia)
- Pendidikan (pendidikan anak usia dini, literasi digital, pengelolaan perpustakaan desa)
- Pekerjaan Umum (akses air bersih, identifikasi kebutuhan infrastruktur jalan)
- Perumahan Rakyat (rehabilitasi rumah layak huni, pemanfaatan pekarangan)
- Ketentraman dan Ketertiban (pencegahan kekerasan, patroli keamanan)
- Sosial (pendataan fakir miskin, penyaluran bantuan sosial) .
- Minimal 50% keluarga di wilayah RW harus terjangkau layanan Posyandu, termasuk kelompok prioritas seperti ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas .
- Tingkat kehadiran diukur melalui frekuensi kunjungan masyarakat ke Posyandu dan partisipasi dalam program tambahan (bank sampah, koperasi, dll) .
- Kualifikasi kader: Memiliki minimal 5 kader aktif dengan kemampuan komunikasi, literasi, dan pelatihan berkala .
- Kolaborasi dengan lembaga lain: Sinergi dengan PKK, Karang Taruna, Dinas PMD, dan SKPD terkait untuk memastikan layanan multidisiplin .
- Inovasi program: Contoh sukses seperti Posyandu Alamanda di Bandung yang mengembangkan layanan ambulans, pinjaman tanpa riba, dan kelompok berkebun .
- Lokasi strategis: Mudah dijangkau, representatif, dan ramah anak (misalnya di RPTRA) .
- Kelengkapan sarana: Alat ukur kesehatan, perpustakaan mini, dan fasilitas pendukung program seperti bank sampah atau kebun produktif.
- Indikator kesehatan: Penurunan angka kematian ibu (AKI) dan bayi (AKB), peningkatan cakupan imunisasi, serta deteksi dini penyakit kronis.
- Dokumentasi dan pelaporan: Kelengkapan data peserta, pencatatan kegiatan, dan pelaporan ke sistem terintegrasi.
- Penghargaan dan sertifikasi: Pencapaian status "Posyandu Mandiri" atau "Posyandu Berprestasi" melalui penilaian nasional.
Standar ini diperkuat oleh Permendagri No. 13 Tahun 2024 yang memperluas fungsi Posyandu dari layanan kesehatan dasar menjadi pusat pemberdayaan masyarakat multidimensi.
Evaluasi keberhasilan juga melibatkan pemantauan berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan lembaga terkait.
Untuk informasi lebih rinci, Anda dapat merujuk ke dokumen resmi seperti [Permendagri No. 13/2024] atau klik disini.
(Diolah oleh InfoMedokanAyu)