InfoMedokanAyu - Pengelolaan sampah di Kota Surabaya bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang telah diatur secara tegas dalam peraturan daerah.
Setiap warga, termasuk di kawasan Medokan Ayu, wajib memahami dan mematuhi ketentuan ini.
Pemerintah kota pun tidak main-main dalam mengawal implementasinya, dengan menyiapkan sanksi yang bersifat berat bagi para pelanggar.
Tulisan ini merupakan pelengkap dari berita berjudul "InfoMedokanAyu Hadir sebagai Jembatan Hukum bagi Warga yang Tersesat di Labirin Daring", yang bertujuan memberikan pemahaman mendasar mengenai aturan kebersihan yang berlaku.
Dasar Hukum yang Mengatur
Ketentuan tentang pengelolaan sampah di Surabaya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Regulasi itu kemudian disesuaikan dan diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Nomor 1 Tahun 2019, agar kebijakan pengelolaan sampah lebih terpadu, responsif, dan berwawasan lingkungan.
Pokok-Pokok Pengaturan Utama
Peraturan ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
· Ruang Lingkup: Mengatur secara menyeluruh mulai dari perencanaan, pengurangan sampah, penanganan, hingga pengawasan kebersihan di seluruh wilayah kota.
· Hak dan Kewajiban: Menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat, sekaligus mewajibkan setiap warga serta badan usaha untuk mengelola sampah dari sumbernya secara bertanggung jawab.
· Larangan: Melarang tegas pembuangan sampah di sembarang tempat, seperti sungai, jalan, fasilitas umum, atau lokasi lain yang tidak sesuai ketentuan.
Larangan yang Harus Diperhatikan
Bagian terpenting yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak terdapat dalam:
BAB XI Larangan, Pasal 33, yang menyebutkan: bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang:
a. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, termasuk ke sungai, selokan, got, riol, saluran, jalan umum, tempat umum, berm, trotoar, atau lokasi publik lainnya;
b. membuang sampah berukuran besar di TPS/TPST dan/atau TPA, maupun saluran air;
c. membuang puing bongkaran bangunan ke TPS/TPST dan/atau TPA;
d. memasukkan sampah dari luar wilayah Kota Surabaya ke TPS/TPST dan/atau TPA tanpa izin dari walikota;
e. menumpuk sampah di luar kontainer atau gerobak di kawasan TPS/TPST;
f. menumpuk sampah di luar area landfill di TPA;
g. membuang sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) ke TPS/TPST dan/atau TPA;
h. mencampur sampah dengan bahan berbahaya dan beracun;
i. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;
j. mengelola sampah yang dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pelanggaran terhadap ketentuan di atas diancam dengan sanksi yang tidak ringan.
Meskipun InfoMedokanAyu tidak merinci secara eksplisit besaran hukuman dalam tulisan ini, yang jelas aturan tersebut telah mengamanatkan sanksi berupa kurungan dan denda.
Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi keharusan, demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Informasi Lebih Lanjut
Bagi pembaca yang ingin mempelajari rincian lengkap peraturan ini, dapat mengakses dokumen resmi melalui JDIH Kota Surabaya atau melihat ringkasan aturannya dalam Database Peraturan Perundang-undangan yang dikelola oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan memahami dan menjalankan aturan ini, kita turut menjaga kebersihan kota sekaligus menghindari sanksi hukum yang berlaku.
Mari wujudkan Surabaya yang lebih bersih, hijau, dan nyaman untuk semua. (*)
- Redaksi
