Wakaf dan Wakif

sumber ilustrasi hukum online

WAKAF adalah perbuatan hukum. Memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya.

Penyerahan itu untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu. 

Itu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariat Islam.

Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta bendanya. 


WAKIF
Wakif adalah orang yang melakukan perbuatan wakaf, yaitu menyerahkan harta bendanya untuk kepentingan agama dan sosial.

Wakif bisa berupa perorangan, organisasi, atau badan hukum, baik WNI maupun WNA.
Syarat wakif perorangan adalah dewasa, berakal sehat, dan memiliki harta yang diwakafkan secara sah.

WAKAF
Wakaf adalah penahanan harta benda untuk dimanfaatkan kebaikan, seperti ibadah, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, atau kesejahteraan umum lainnya.
 
Harta benda wakaf harus memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang. 

Wakaf tidak hanya terbatas pada harta benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga bisa berupa harta bergerak seperti uang, surat berharga, dan lainnya. 

Wakaf juga bisa berupa wakaf benda bergerak seperti bibit tanaman, peralatan, atau bahkan wakaf jiwa. 

Penting untuk dicatat bahwa wakaf harus sesuai dengan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.