TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) adalah program dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI),
Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di tingkat kecamatan.
TKSK berperan sebagai ujung tombak dalam pendataan, identifikasi, dan penanganan masalah sosial di wilayahnya.
TUGAS dan FUNGSI TKSK
1. Identifikasi Masalah Sosial
- Mendata warga miskin, penyandang disabilitas, lansia terlantar, anak terlantar, korban bencana, dan kelompok rentan lainnya.
- Memetakan kebutuhan bantuan sosial (bansos) dan program perlindungan sosial.
2. Koordinasi Pelayanan Sosial
- Menjembatani masyarakat dengan program pemerintah seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BST (Bantuan Sosial Tunai), atau bansos lainnya.
- Bekerja sama dengan dinas sosial kabupaten/kota dan lembaga sosial.
- Memberikan pendampingan untuk kelompok rentan agar mandiri.
- Menginisiasi program pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, atau kegiatan sosial.
- Bertindak sebagai first responder dalam situasi darurat (bencana alam, konflik, dll.).
REKRUTMEN TKSK
- Diangkat melalui seleksi oleh Kemensos atau pemerintah daerah.
- Persyaratan umum: WNI, usia 20–45 tahun, minimal SMA/sederajat, memahami kondisi sosial wilayahnya, dan memiliki komitmen tinggi.
- Seringkali melibatkan warga lokal yang memahami budaya dan masalah setempat.
- Wilayah kerja luas (satu TKSK biasanya bertanggung jawab atas satu kecamatan).
- Keterbatasan anggaran dan infrastruktur pendukung.
- Dinamika masalah sosial yang kompleks (kemiskinan, kekerasan, dll.).
- Memastikan bansos tepat sasaran.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program pemerintah.
- Mengurangi kesenjangan sosial melalui pendekatan berbasis komunitas.
- Website resmi: [Kemensos RI](https://www.kemsos.go.id)
- Kontak dinas sosial setempat untuk program TKSK di wilayah Anda.