TAHLIL QUBRO/ KUBRO (atau sering ditulis Tahlil Kubro sesuai ketentuan penulisan Indonesia) adalah istilah dalam tradisi masyarakat Muslim Indonesia (khususnya Nahdliyin/NU).
Hal itu merujuk pada acara kumpul bersama untuk membaca tahlil dan doa secara khusus ditujukan kepada orang yang telah meninggal dunia (mayit),.
Biasanya dilakukan pada hari-hari tertentu setelah kematian (seperti hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, haul/ulang tahun kematian, dll).
MAKNA KATA
Tahlil: Merujuk pada bacaan utama "Laa ilaha illallah" (Tiada Tuhan selain Allah).
Dalam konteks ini, tahlil juga mencakup rangkaian bacaan zikir lainnya yang biasa dibaca bersama, seperti Istighfar, Sholawat Nabi, Surah Al-Fatihah, Surah Yasin, Surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas, dan doa-doa.
Qubro/Kubro: Berasal dari bahasa Arab "Akbar" yang berarti "besar" atau "agung".
Dalam konteks ini, Qubro/Kubro merujuk pada orang yang telah meninggal dunia (al-mayyit al-kabir).
Jadi, "Tahlil Qubro/Kubro" secara harfiah berarti "Membaca Tahlil untuk Mayit".
TUJUAN DAN MAKNA ACARA
- Mendoakan Orang Meninggal: Tujuan utama adalah memohonkan ampunan, rahmat, dan keringanan siksa kubur bagi orang yang telah wafat.
Keyakinannya adalah bahwa doa orang hidup dapat bermanfaat bagi orang yang telah meninggal.
- Mengingat Kematian (Muhasabah): Acara ini juga menjadi pengingat bagi yang masih hidup tentang kematian yang pasti datang, mendorong introspeksi diri dan perbaikan amal.
- Silaturahmi: Mengumpulkan keluarga, kerabat, tetangga, dan handai taulan untuk mempererat tali silaturahmi dan saling menguatkan dalam duka.
- Bersedekah: Biasanya disertai dengan jamuan makan (sedekah) kepada yang hadir, yang pahalanya juga dihadiahkan untuk mayit.
PELAKSANAAN
- Dipimpin oleh seorang ustadz, kyai, atau imam masyarakat.
- Hadirin duduk bersila atau berbaris (biasanya laki-laki dan perempuan dipisah).
- Bacaan dipimpin secara bersama-sama atau dipandu, biasanya menggunakan buku wirid/tahlil khusus (seperti Simthud Durar, Al-Barzanji, atau buku wirid lainnya).
- Inti acara adalah pembacaan rangkaian zikir, ayat Al-Qur'an (terutama Surah Yasin dan Surah-surah pendek), sholawat, dan diakhiri dengan doa khusus untuk mayit (disebut *Doa Tahlil*) yang dipimpin oleh imam. Dalam doa ini, nama mayit disebutkan secara spesifik.
LANDASAN HUKUM
(Menurut Pendapat yang Membolehkan)
- Dalil umum tentang keutamaan berzikir dan berdoa.
- Dalil tentang pahala sedekah yang sampai kepada mayit (seperti hadits tentang pahala sedekah anak untuk orang tuanya). Jamuan makan dalam tahlil dianggap sebagai bentuk sedekah yang pahalanya dihadiahkan.
- Dalil tentang doa orang hidup bermanfaat bagi mayit (seperti doa Nabi untuk para syuhada Uhud).
- Ijma' (konsensus) ulama (khususnya dari kalangan Syafi'iyyah) tentang sampainya pahala ibadah maliyah (yang terkait harta, seperti sedekah) kepada mayit.
- Qiyas (analogi) menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur'an dan zikir kepada mayit seperti menghadiahkan pahala sedekah.
- Amalan Salafus Shalih di kalangan sahabat dan tabi'in (seperti riwayat bahwa Abdullah bin Umar berdoa di kuburan).
PERDEBATAN DAN PERBEDAAN PENDAPAT
- Praktik tahlil khususnya tahlilan untuk mayit pada hari-hari tertentu, memang menjadi perdebatan di kalangan ulama.
- Pihak yang Membolehkan (seperti mayoritas ulama NU) melihatnya sebagai bentuk istihsan (mencari kebaikan), maslahah mursalah (kemaslahatan umum), dan memiliki dasar-dasar umum seperti di atas.
Mereka menekankan pada niat baik untuk mendoakan dan bersedekah.
- Pihak yang Mempertanyakan/Melarang (biasanya dari kalangan yang lebih tekstualis) berargumen:
- Tidak ada contoh khusus (tasyri') dari Nabi SAW atau sahabat utama (Khulafaur Rasyidin) yang mengadakan kumpulan khusus seperti tahlilan pada hari-hari tertentu setelah kematian.
- Khawatir termasuk bid'ah (mengada-adakan dalam agama) jika diyakini sebagai bagian dari ibadah wajib/sunnah yang dituntunkan.
- Doa dan sedekah untuk mayit dianjurkan, tapi tidak harus dengan format acara berkumpul dan rangkaian bacaan yang spesifik pada hari-hari tertentu.
- Potensi ghuluw (berlebihan) dan pemborosan dalam penyelenggaraannya.
KESIMPULAN
Tahlil Qubro/Kubro adalah sebuah tradisi keagamaan masyarakat Muslim Indonesia (terutama NU) berupa acara berkumpul untuk membaca zikir (terutama tahlil), ayat Al-Qur'an, sholawat, dan berdoa bersama secara khusus untuk memohonkan ampunan dan rahmat bagi orang yang telah meninggal dunia.
Tujuannya mulia (mendoakan mayit, bersedekah, silaturahmi, muhasabah) dan memiliki landasan dalil umum dalam Islam. Namun, bentuk dan rutinitas acaranya pada hari-hari tertentu menjadi bahan perdebatan di kalangan ulama mengenai kesesuaiannya dengan sunnah Nabi SAW secara spesifik. Pelaksanaannya disesuaikan dengan keyakinan dan tradisi masyarakat setempat.
(Pengertian Tahlil Qubro/ Kubro oleh InfoMedokanAyu ini telah dikoreksi oleh Ustadz Syamsudin, S.Pd, warga RW02)
