Surat Edaran Demam Berdarah Dengue 2025 (turunan versi teks)



Surabaya, 08 Februari 2025

Nomor : 400.7.9.2 /2713/436.7.2/2025
Sifat : Penting
Lampiran : -
Hal : Antisipasi Peningkatan Kasus Demam Bedarah Dengue (DBD) Pada Musim Penghujan


Yth. (Daftar Nama Terlampir)

di -

Surabaya


SURAT EDARAN

Memperhatikan perkiraan cuaca yang disampaikan oleh Stasiun Klimatologi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Jawa Timur yang menyatakan bahwa Kota Surabaya saat ini masih ada pada puncak musim penghujan hinggal bulan Februari 2025 dengan intensitas curah hujan sedang di seluruh wilayah, sehingga perlu adanya peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di masing-masing wilayah.

Berdasarkan data pelaporan dari fasilitas kesehatan menunjukkan bahwa sebagaian besar kasus DBD diderita oleh anak usia sekolah hingga dewasa usia produktif karena cenderung memiliki mobilitas yang tinggi.

Sebagai bentuk partisipasi aktif dan masif di masyarakat, perlu dilakukan upaya Pencegahan dan Pengendalian penyebaran DBD serta kewaspadaan dini agar tidak terjadi peningkatan kasus ataupun Kejadian Luar Biasa (KLB) secara terintegrasi dan kolaboratif bersama Dinas terkait, Kecamatan, Kelurahan, Institusi Pendidikan, Kader Surabaya Hebat (KSH), PKK, RT/RW, Tokoh Agama (TOGA), Tokoh Masyarakat (TOMA), Swasta dan lainnya. Adapun beberapa hal yang dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan meliputi :

1. Memberantas vektor penular penyakit DBD (nyamuk Aedes sp.) dengan melaksanakan Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk Demam Berdarah Dengue (PSN DBD) secara rutin dengan kegiatan 3M PLUS:
  • Menguras dan menyikat bersih bak mandi/kolam air minimal 1 (satu) minggu sekali;
  • Menutup rapat tempat penampungan air (misalnya tempayan, tandon, drum dan lain-lain);
  • Memanfaatkan/mendaur ulang barang bekas yang dapat menampung air.

PLUS :
  • Mengganti air vas bunga, tempat minum burung atau tempat-tempat lainnya yang sejenis setiap satu minggu sekali;
  • Memparbaiki saluran dan talang yang tidak lancar/rusak;
  • Menutup lubang-lubang pada potongan bambu/pohon, dan lain-lain (dengan tanah, dan lain-lain);
  • Menaburkan bubuk pembunuh jentik (larvasida), misalnya di tempat-tempat yang sulit dikuras atau di daerah yang sulit air;
  • Memasang kawat kasa di jendela dan pintu rumah;
  • Memelihara ikan pemakan jentik di kolam/bak-bak penampungan air (misalnya ikan cupang, ikan kepala timah);
  • Membiasakan pengaturan barang dalam ruangan secara rapi agar tidak menjadi tempat bersarangnya nyamuk;
  • Menghindari kebiasaan menggantung pakaian dalam kamar;
  • Mengupayakan pencahayaan dan ventilasi ruang yang memadai;
  • Menggunakan kelambu pada saat tidur;
  • Memakai obat yang dapat mencegah gigitan nyamuk (misalnya lotion dan obat semprot anti nyamuk);
  • Penanaman tanaman yang tidak disukai nyamuk seperti tanaman serai, lavender;
  • Membersihkan lingkungan dari sarang nyamuk.
2. Pemangku wilayah harap melakukan pemantauan secara intensif melalui feedback mapping mingguan zona risiko DBD dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

  • a. Wilayah risiko tinggi (zona merah) dan wilayah risiko sedang (zona kuning), maka
  • kegiatan PSN 3M Plus dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu;
  • b. Wilayah risiko rendah (zona hijau), maka kegiatan PSN 3M Plus dilaksanakan minimal 1
  • (satu) kali dalam 1 (satu) minggu;
  • c. Menggiatkan kembali Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (G1R1J) agar dapat
  • dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh masyarakat.

3. Instansi pendidikan harap mengaktifkan kegiatan pemantauan jentik berbasis masyarakat oleh Siswa Pemantau Jentik (WaManTik) dan Warga Sekolah untuk mendukung optimalisasi PSN 3M Plus dan mengevaluasi hasil pemeriksaan jentik setiap minggu nya bersama KSH dan Puskesmas;

4. RT/RW, KSH, TOGA dan TOMA harap melakukan monitoring dan evaluasi pemantauan jentik secara berkala di wilayah kerja masing-masing dengan memastikan Angka Bebas Jentik (ABJ) riil minimal >/= 95% di masing-masing wilayah dan/atau Nilai Container Index (CI) <5% pada TTU/tempat ibadah/instansi/Sekolah;

5. Seluruh masyarakat harap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan melakukan kerja bakti di rumah masing-masing dengan fokus meminimalisir tempat-tempat perindukan nyamuk Aedes sp. seperti bak mandi, tempat penampungan air pada dispenser, tanaman hias yang berbasis air, tempat minum burung/hewan lainnya dan lain-lain serta tempat yang disukai nyamuk untuk beristirahat di dalam dan diluar rumah;

6. Segera membawa ke Puskesmas/Fasilitas Kesehatan lainnya apabila ada keluarga/masyarakat yang terkena DBD dan melaporkan ke Puskesmas terdekat. Adapun gejala DBD antara lain:

  • Demam tinggi tanpa sebab 2-7 hari;
  • Ruam/bintik merah pada kulit;
  • Nyeri pada otot dan sendi;
  • Pusing, mual, muntah, nafsu makan menurun, nyeri ulu hati;
  • Mimisan atau perdarahan ringan pada gusi;
  • Hasil laboratorium: Trombosit 100.000/mm3, Hematokrit meningkat 20%, pemeriksaan serologis positif (IgG, IgM, NS1).

7. Fogging/Pengasapan dilakukan berdasarkan hasil Penyelidikan Epidemiologi (PE) oleh petugas Puskesmas. PE yang dimaksud adalah upaya penyelidikan/investigasi fokus penularan penyakit DBD yang meliputi kegiatan pencarian/dentifikasi adanya kasus infeksi dengue dan/atau kasus suspek infeksi Dengue lainnya dan pemeriksaan jentik nyamuk penular DBD di tempat tinggal penderita dan rumah/bangunan sekitar, termasuk tempat-tempat umum yang berada dalam wilayah radius. Sehingga fogging bukanlah suatu tindakan pencegahan melainkan bentuk pengendalian untuk memutus mata rantai penularan suatu penyakit.


Demikian Surat Edaran ini disampaikan agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Surat ini Ditandatangani Elektronik Oleh :

Wali Kota Surabaya

Dr. ERI CAHYADI, S.T., M.T.

Tembusan:
Yth. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur


Bersumber dari versi PDF

- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1

"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."