PENYEMPROTAN kandang ayam oleh pemerintah dilakukan sebagai bagian dari upaya pengendalian penyakit unggas, pencegahan wabah, dan penanganan dampak lingkungan.
Penyemprotan kandang oleh pemerintah bersifat reaktif (respons aduan) dan preventif (jadwal rutin).
Keberhasilannya bergantung pada sinergi dengan peternak dalam penerapan manajemen kandang holistik, termasuk sanitasi litter, kontrol litter, dan kepatuhan perizinan.
Untuk wilayah rawan penyakit seperti AI, kombinasi vaksinasi dan desinfeksi menjadi kunci .
TUJUAN DAN SKALA OPERASI
- Pencegahan penyakit: Penyemprotan desinfektan rutin di kandang ayam untuk membasmi patogen seperti virus *Avian Influenza* (AI), terutama di daerah endemik atau saat musim hujan yang berisiko tinggi .
- Penanganan keluhan warga: Respons terhadap aduan masyarakat tentang pencemaran lingkungan (misalnya wabah lalat atau bau).
PELAKSANAAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH
- Melakukan penyemprotan rutin di permukiman padat menggunakan cairan desinfektan.
- Memberikan arahan teknis kepada peternak, seperti:
- Penyemprotan di sekeliling kandang dan pemukiman warga.
- Penggunaan kapur tohor pada litter basah dan penggantian sekam.
JENIS DESINFEKTAN DAN TEKNIS PENYEMPROTAN
- Menggunakan desinfektan khusus seperti Neo Antisep atau Medisep yang efektif membunuh virus beramplop (misal AI) .
- Metode:
- Semprot merata di seluruh area kandang, peralatan, dan lingkungan.
- Frekuensi disesuaikan risiko: harian saat wabah atau rutin tiap beberapa bulan .
- Efektivitas: Diakui peternak bahwa penyemprotan mengurangi kematian ayam dan penularan penyakit .
- Tantangan:
- Bila penyemprotan hanya efektif sementara (lalat kembali setelah 10 hari).
- Perlu kombinasi dengan manajemen kandang, seperti penggantian litter dan panen malam hari .
- Konflik dengan warga atas wabah lalat.
- Sanitasi mandiri: Selain intervensi pemerintah, peternak disarankan:
- Menerapkan biosekuriti 3 zona (merah, kuning, hijau) .
- Fermentasi kotoran ayam dengan EM4 untuk mengurangi bau dan lalat .
- Legalitas usaha: Pemerintah mendorong penyelesaian izin kandang (NIB, PBG) sebagai syarat operasional .