Fatayat atau Muslimat NU (Nahdlatul Ulama)



FATAYAT dan MUSLIMAT NU (Nahdlatul Ulama) adalah dua badan otonom milik NU. Sederhananya, kedua badan otonom ini diperuntukkan para pengurus dan anggota perempuan NU.

Keduanya memiliki basis keanggotaan sama, yaitu berdasar pada jenis kelamin. Maka, sering kali dikira sebagai dua organisasi yang sama. 

Namun, sesungguhnya kedua organisasi tersebut memiliki beberapa detail perbedaan.

Pertama, biasanya Fatayat NU beranggotakan para perempuan dengan usia yang lebih muda atau kisaran usia remaja, 

Sedangkan Muslimat umumnya beranggotakan perempuan dewasa atau ibu-ibu. 

Itulah kenapa, terkadang beberapa orang menyebut Fatayat sebagai organisasi pemudi. Sedangkan Muslimat NU sebagai organisasi perempuan secara umum.

Usia keanggotaan Fatayat NU dibatasi maksimal 40 tahun. Ini sebagaimana dikutip dari nugresik.or.id.

Sementara itu, keanggotaan Muslimat NU tidak memiliki batasan usia. 

Ketiga, umumnya Fatayat NU berfokus pada aktivitas kepemudaan.

Sedangkan Muslimat NU lebih berfokus pada aktivitas sosial dan ekonomi di kalangan ibu-ibu rumah tangga atau perempuan pekerja.

Nahdlatul Ulama atau NU itu sendiri sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia. Di samping Muhammadiyah. 

Organisasi itu berdiri sejak 31 Januari 1926 dan bergerak di beberapa sektor, seperti keagamaan, sosial, pendidikan, dan ekonomi.