LPMK=LKMK

LEMBAGA Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat.

Pembentukannya difasilitasi pemerintah melalui musyarawah mufakat.

LPMK sebagai mitra kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Sebelumnya, LPMK bernamakan LKMK Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan.